Mulai dari sejarah pengobatan tradisional yang baik bagi kesehatan hingga berubah menjadi zat mematikan yang dapat menghancurkan satu generasi sekaligus. Banyak narasi yang menjelaskan asal mula terbentuknya suatu zat yang nantinya dikategorikan sebagai bahan terlarang. Jika ditarik ke belakang, terdapat sejarah panjang dalam menjelaskan fenomena penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dimulai pertama kali pada 2000 SM pada masyarakat Sumeria. Di masa itu terdapat bunga opium yang digunakan sebagai pengobatan, lebih tepatnya sebagai obat tidur atau penghilang rasa sakit. Selain itu, opium digunakan sebagai alat berburu. Dijelaskan pula bahwa nantinya opium ini menjadi dasar pembuatan narkotika.
Memasuki era yang lebih modern, terdapat beberapa turunan zat narkotika sintetis yang dibentuk melalui beberapa senyawa kimia dan bahan organik. Salah satu contohnya ialah morfin. Terdapatya morfin dapat dikatakan menjadi suatu penemuan besar di dunia anastesi, mengingat morfin yang berperan besar dalam pengobatan besar terutama dalam aspek pembiusan. Penyalahgunaan morfin pertama kali dilakukan pada tahun 1874 di Amerika dan Eropa. Penyalahgunaan morfin dengan cara dibakar (putaw) sangat marak pada masa itu. Maraknya penyalahgunaan morfin tersebut salah satunya disebabkan oleh para tentara perang dunia I memiliki peran yang besar dalam meningkatkan jumlah penyalahgunaan.
Hingga saat ini Indonesia masih melakukan pelarangan dalam konstitusinya. Sejak Indonesia merdeka terdapat beberapa perangkat peraturan dan undang-undang yang memuat aspek pelarangan penggunaan narkotika. Lebih lanjut peraturan tersebut diperluas pada aspek produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya di bawah wewenang Kementerian Kesehatan. Salah satu instrumen hukum yang menjadi acuan dalam merespon permasalahan narkotika hingga saat ini, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undnag tersebut menjelaskan secara komprehensif segala aspek dalam proses produksi, distribusi, dan kepemilikan zat narkotika. Selain itu, juga dipaparkan mengenai aspek hukum dan sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya.